Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IS (37), staf di Kelurahan Pulau Tidung, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Penangkapan dilakukan di Rumah Dinas (Rudin) Kelurahan Pulau Tidung.
Kapolsek Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan AKP Budi Hastono mengatakan, IS merupakan warga Pulau Panggang yang tinggal di RT 02 RW 02. Tersangka bertugas sebagai staf di Kelurahan Pulau Tidung.
Menurut Budi, penangkapan terjadi pada Kamis (27/07/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Unit Reskrim mengamankan IS di Rudin Kelurahan Pulau Tidung beserta sejumlah barang bukti.
“Penangkapan terjadi Kamis (27/07/2017) kemarin pukul 15.00 WIB di Rumah Dinas (Rudin) Kelurahan Pulau Tidung, dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu 1,5 gram, alat hisap sabu (bong), korek api dan uang Rp 1.000,” ujar Budi Hastono, Jumat (28/07/2017).
Budi menjelaskan, tindakan kepolisian bermula dari laporan warga. Sejumlah warga disebut melihat gerak-gerik IS yang dinilai mencurigakan di dalam rumah dinas.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan. Dari hasil pemantauan itu, Tim Unit Reskrim kemudian melakukan penggeledahan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, Tim Unit Reskrim langsung melakukan penggeledahan dan mendapati oknum PNS tersebut sedang asik mengkonsumsi sabu-sabu,” terangnya.
Usai penangkapan, IS langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Budi menyebut, tersangka dibawa ke kantor perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Cilincing, Jakarta Utara.
Lurah Pulau Tidung, Cecep Suryadi, turut membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang stafnya. Ia mengatakan staf tersebut diciduk Tim Unit Reskrim karena memakai narkotika jenis sabu-sabu.
“Kita sudah berlapor kebagian kepegawaian dan juga Bupati Kepulauan Seribu untuk di proses,” tandasnya.
Hingga Jumat (28/07/2017), tersangka telah ditangani kepolisian dan menjalani pemeriksaan di kantor perwakilan Polres Kepulauan Seribu untuk tahapan proses selanjutnya.
Reporter: Saeful Bahri
Editor: Zaini Miftah



